berita tentang ferdy sambo
Jangan Ada yang Ditutupi. Tim Khusus Timsus Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Cek Fakta Mengejutkan Ferdy Sambo Siap Bertanggung Jawab Usai Jadi Dalang Tewasnya Brigadir J Ini Faktanya Portal Nganjuk Suara Denpasar merangkum pemberitaan utama dalam kasus yang menjadi atensi publik ini. . Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut Ferdy Sambo RR dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Lis atau bingkai merah di tanda pangkatnya sudah menghilang sejak dia dicopot sebagai Kadiv Propam dan dimutasi ke. Ketika proses pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan terdapat perbedaan versi antara reka adegan yang dituturkan oleh Sambo dan. Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati kata Agus di Gedung Rupatama Mabes Polri Kebayoran Baru Jakarta Selatan Selasa 982022. Hal